Saturday, June 23, 2012

TUGAS SIMKEU 18 JUNI 2012 :)


CERT ( Computer Emergency Response Team)

CERT ini ialah suatu tim yang menangani/merespon akan suatu kejadian atau masalah dunia cyber yang terjadi. CERT di sini berfungsi sebagai suatu team yang menyoroti, meneliti atas kejadian kejahatan cyber kemudian memberikan respons atau tanggapan atas hal itu. 

Di Indonesia sendiri dikenal dengan istilah ID-CERT (indoensia computer emergency response team) sebagai suatu tim yang menanggapi isu isu maupun masalah dunia maya (dampak negatif) di Indonesia.

CSIRT (Computer Security Incidental Response Team)

CSIRT adalah komputer security incident respon team , kemampuan oleh individu atau suatu organisasi, tujan untuk menangani ketika terjadi permasalahan pada  aset informasi.
Hal-hal  yang dilakukan oleh CSIRT :
  1. Menjadi singel point of contack (sebagai penghubung bila terjadi insiden informasi).
  2. Melakukn identifikasi/menganalisa dari suatu serangan
  3. Menentukan kebijakan/prediksi cara mengatasi bila terjadi serangan.
  4. Melakukan penelitian.
  5. Membagi pengetahuan.
  6. Memberikan kesadaran bersama.
  7. Memberikan respon bila terjadi serangan.
Contoh-contoh konstituen CSIRT:
  • Pemerintahan
  • Group kecil atau besar
  • Military
Contoh tugas nasional CISIRT :
  • Singel point of contack
  • Menyediakan layanan secara 24 jam.
CSIRT dapat berada diberbagai sektor dan berpusat di ID SIRTI (di Indonesia).


ID-SIRTII - Indonesia Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure

ID-SIRTII atau Indonesia Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure di buat untuk pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet adalah terciptanya pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet yang bebas dari ancaman dan gangguan di Indonesia.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internetmeliputi:
  • mensosialisasikan kepada seluruh pihak yang terkait untuk melakukan kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
  • Melakukan pemantauan, pendeteksian dini dan peringatan dini terhadap ancaman dan gangguan pada jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet di Indonesia.
  • Membangun dan atau menyediakan, mengoperasikan, memelihara dan mengembangkan sistem database pemantauan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet sekurang-kurangnya untuk:
    • mendukung kegiatan pemantauan, pendeteksian dini, dan peringatan dini.
    • menyimpan rekaman transaksi (log file)
    • mendukung proses penegakan hukum
  • melaksanakan fungsi layanan informasi atas ancaman dan gangguan keamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
  • menyediakan laboratorium simulasi dan pelatihan kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
  • melakukan pelayanan konsultasi dan bantuan teknis.
  • menjadi contact point dengan lembaga terkait tentang pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet baik dalam negeri maupun luar negeri.

No comments:

Post a Comment