CYBERCRIME
Sebelum memahami lebih jauh mengenai Cybercrime, terlebih dahulu marilah kita melihat arti dari kata “Cybercrime” itu sendiri. Dari asal
katanya, Cybercrime terdiri dari dua
kata, yakni ‘cyber’ dan‘crime’. Kata‘cyber’merupakan singkatan
dari‘cyberspace’, yang berasal dari kata ‘cybernetics’ dan ‘space’.
Sebenarnya banyak pakar yang mencoba mengartikan kata
Cyberspace, namun kita ambil pengertian yang paling jelas saja dari Bruce
Sterling, yakni :
Cyberspace is the
‘place’ where a telephone conversation appears to occur. Not your desk, not
inside the other person’s phone in some other city. The place between the
phone. The indefinite place out there, where the two of you, two human beings,
actually meet and communicate.
Dari kalimat diatas, dapat disimpulkan bahwa cyberspace
merupakan sebuah ruang yang tidak dapat terlihat. Ruang ini tercipta ketika
terjadi hubungan komunikasi yang dilakukan untuk menyebarkan suatu informasi,
dimana jarak secara fisik tidak lagi menjadi halangan.
Sedangkan seperti
yang telah kita ketahui, ‘crime’ berarti
‘kejahatan’, dan berdasarkan pendapat para ahli, dapat disimpulkan bahwa unsur
penting dari kejahatan adalah perbuatan
yang anti social, merugikan dan menimbulkan ketidaktenangan dalam masyarakat
serta bertentangan dengan moral masyarakat.
Bila dicari padanan katanya di dalam Bahasa Indonesia, ‘ cybercrime’ diartikan sebagai ‘kejahatan siber’. Menurut Ari Juliano
Gema, kejahatan siber adalah kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari
perkembangan aplikasi internet.
Oke,berdasarkan
seluruh pengertian diatas, dapat kita simpulkan bahwa Cybercrime adalah perbuatan anti sosial
yang muncul sebagai dampak negatif dari pemanfaatan teknologi informasi tanpa
batas, memanfaatkan rekayasa teknologi yang mengandalkan tingkat keamanan yang
tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi. Salah satu rekayasa teknologi
yang dimanfaatkan adalah internet. Perbuatan tersebut merugikan dan menimbulkan
ketidaktenangan di masyarakat, serta bertentangan dengan moral masyarakat ,dan
perbuatan tersebut dapat terjadi lintas negara sehingga melibatkan lebih dari
satu yurisdiksi hukum.
Selain memahami apa itu Cybercrime, kita perlu mengetahui
beberapa karakteristik dari Cybercrime
, yakni :
1. Kejahatan
melintasi batas-batas negara.
2. Sulit
menentukan yurisdiksi hukum yang berlaku karena melintasi batas-batas negara.
Misalnya,pelaku adalah orang Indonesia yang melakukan transaksi ilegal dari
Singapura ke sebuah perusahaan e- commerce yang ada di Amerika Serikat dengan
menggunakan kartu kredit orang Jepang.
3. Perbuatan
yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di
ruang/wilayah maya (cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi
hukum negara mana yang berlaku terhadapnya.
Dalam kasus seperti di atas, misalnya, hukum negara mana yang harus
diberlakukan : Singapura, Amerika Serikat, Jepang atau Indonesia.
4. Menggunakan
peralatan-peralatan yang berhubungan dengan komputer dan internet.
5. Mengakibatkan
kerugian yang lebih besar dibanding dengan kejahatan konvensional.
6. Pelaku
memahami dengan baik internet komputer dan beberapa aplikasi.
Terakhir, beberapa cara
menanggulangi Cybercrime secara umum adalah :
1. Pengamanan
Sistem
Tujuan yang paling nyata dari suatu sistem keamanan adalah meminimasi dan
mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem, karena dimasuki oleh pemakai
yang tidak diinginkan. Pengamanan sitem ini harus terintegrasi pada keseluruhan
subsistem untuk mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah
unauthorized actions yang merugikan.
Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi
sistem sampai akhirnya tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengamanan
sistem melalui jaringan dapat juga dilakukan dengan melakukan pengamanan
terhadap FTP, SMTP, Telnet. Dan Pengamanan Web Server.
2. Penanggulangan
Global
OECD (The Organization for Economic Cooperation and Development) telah
merekomendasikan beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara
dalam penanggulangan Cybercrime, yaitu :
a. Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional dengan hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional.
b. Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
c. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara- perkara yang berhubungan cybercrime.
d. Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi.
e. Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan
mutual assistance treaties.
No comments:
Post a Comment