Saturday, June 16, 2012

TUGAS SIMKEU 11 JUNI 2012, PART 1 :)



CYBERCRIME

Sebelum memahami lebih  jauh mengenai Cybercrime, terlebih dahulu marilah kita melihat arti dari kata “Cybercrime” itu sendiri. Dari asal katanya, Cybercrime terdiri dari dua kata, yakni ‘cyber’ dan‘crime’. Kata‘cyber’merupakan singkatan dari‘cyberspace’, yang berasal dari kata ‘cybernetics’ dan ‘space’.

Sebenarnya banyak pakar yang mencoba mengartikan kata Cyberspace, namun kita ambil pengertian yang paling jelas saja dari Bruce Sterling, yakni :

Cyberspace is the ‘place’ where a telephone conversation appears to occur. Not your desk, not inside the other person’s phone in some other city. The place between the phone. The indefinite place out there, where the two of you, two human beings, actually meet and communicate.

Dari kalimat diatas, dapat disimpulkan bahwa cyberspace merupakan sebuah ruang yang tidak dapat terlihat. Ruang ini tercipta ketika terjadi hubungan komunikasi yang dilakukan untuk menyebarkan suatu informasi, dimana jarak secara fisik tidak lagi menjadi halangan.

Sedangkan  seperti yang telah kita ketahui,  ‘crime’ berarti ‘kejahatan’, dan berdasarkan pendapat para ahli, dapat disimpulkan bahwa unsur penting dari kejahatan adalah  perbuatan yang anti social, merugikan dan menimbulkan ketidaktenangan dalam masyarakat serta bertentangan dengan moral masyarakat.

Bila dicari padanan katanya di dalam Bahasa Indonesia, ‘ cybercrime’ diartikan sebagai ‘kejahatan siber’. Menurut Ari Juliano Gema, kejahatan siber adalah kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet.

Oke,berdasarkan  seluruh pengertian diatas, dapat kita simpulkan bahwa Cybercrime adalah perbuatan anti sosial yang muncul sebagai dampak negatif dari pemanfaatan teknologi informasi tanpa batas, memanfaatkan rekayasa teknologi yang mengandalkan tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi. Salah satu rekayasa teknologi yang dimanfaatkan adalah internet. Perbuatan tersebut merugikan dan menimbulkan ketidaktenangan di masyarakat, serta bertentangan dengan moral masyarakat ,dan perbuatan tersebut dapat terjadi lintas negara sehingga melibatkan lebih dari satu yurisdiksi hukum.

Selain memahami apa itu Cybercrime, kita perlu mengetahui beberapa karakteristik dari Cybercrime , yakni :
1.   Kejahatan melintasi batas-batas negara.
2. Sulit menentukan yurisdiksi hukum yang berlaku karena melintasi batas-batas negara. Misalnya,pelaku adalah orang Indonesia yang melakukan transaksi ilegal dari Singapura ke sebuah perusahaan e- commerce yang ada di Amerika Serikat dengan menggunakan kartu kredit orang Jepang.
3.   Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang/wilayah maya (cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya.
Dalam kasus seperti di atas, misalnya, hukum negara mana yang harus diberlakukan : Singapura, Amerika Serikat, Jepang atau Indonesia.
4.   Menggunakan peralatan-peralatan yang berhubungan dengan komputer dan internet.
5.  Mengakibatkan kerugian yang lebih besar dibanding dengan kejahatan konvensional.
6.   Pelaku memahami dengan baik internet komputer dan beberapa aplikasi.

Terakhir, beberapa cara menanggulangi Cybercrime secara umum adalah :
1.    Pengamanan Sistem
Tujuan yang paling nyata dari suatu sistem keamanan adalah meminimasi dan mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem, karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sitem ini harus terintegrasi pada keseluruhan subsistem untuk mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengamanan sistem melalui jaringan dapat juga dilakukan dengan melakukan pengamanan terhadap FTP, SMTP, Telnet. Dan Pengamanan Web Server.

2.    Penanggulangan Global
OECD (The Organization for Economic Cooperation and Development) telah merekomendasikan beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan Cybercrime, yaitu :
a.    Melakukan modernisasi hukum pidana nasional dengan hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional.
b.   Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
c.    Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara- perkara yang berhubungan cybercrime.
d.  Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
e. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.

No comments:

Post a Comment